Pertanyaan
Hukum penerima hibah,shadaqah,dan hadiah yang belum baligh,berikan dalil naqli(harus ada,sebutkan saja) dan sumber web.
Ditanyakan oleh: USER5398
119 Dilihat
119 Jawaban
Jawaban (119)
Hukum penerima hibah,shadaqah,dan hadiah yang belum baligh, boleh saja karena syaratnya org yg diberi itu yaitu yg berhak memiliki, tidak sah kpd anak yg dlm kandungan ibunya dan kpd binatang, karena keduanya tdk dpt memiliki.
sumber kitab fiqih islam h. sulaiman rasjid
thanks
sumber kitab fiqih islam h. sulaiman rasjid
thanks