Pertanyaan
bagaimana cara menghitung PTKP ? dan berilah contohnya :D
Ditanyakan oleh: USER6572
57 Dilihat
57 Jawaban
Jawaban (57)
satu keluarga hanya boleh memiliki satu NPWP.
Dalam kasus tertentu suami dan istri masing masing memiliki kartu NPWP maka beban atas PTKP diberikan kepada suami, dan PTKP untuk istri "dianggap" belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Misalkan saja, Anda (suami) dan istri Anda memiliki seorang anak, maka status atas PTKP Anda adalah K/1 (kawin dengan 1 tanggungan) sementara istri Anda berstatus TK/0.
Kode status untuk PTKP dibagi menjadi dua yaitu status pernikahan dan tanggungan. Untuk status pernikahan diberi kode TK untuk Tidak Kawin, dan kode K untuk Kawin. Sementara tanggungan diberi kode angka yaitu 0, 1, 2, dan maksimal 3. Sebagai contoh jika seorang suami dengan 1 anak maka kode PTKP nya adalah K/1. Namun jika anaknya 5 maka tidak boleh ditulis K-5, maksimal hanya 3 tanggungan, jadi statusnya adalah K-3.
Sehingga kode-kode PTKP yang berlaku adalah
Status Lajang (TK) ~ TK/0 , TK/1 , TK/2 , TK/3Status Menikah (K) ~ K/0 , K/1 , K/2 , K/3Status PTKP Digabung (K/I) ~ K/I/0 , K/I/1 , K/I/2 , K/I/3
contoh :
Misalkan Budi adalah seorang pria lajang. Maka kode PTKP yang digunakan adalah TK/0 sebagai kode dasar perhitungan. Sesuai dengan PTKP 2016, untuk TK/0 berlaku angka Rp 54.000.000. Dan untuk setiap tanggungan diberi penambahan sebessar Rp 4.500.000. Jika Budi akhirnya menemukan dambaan hati dan menikah maka status berubah menjadi K/0 sehingga PTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.
Dengan pernikahan yang membahagiakan ini akhirnya Budi memiliki satu anak maka statusnya naik menjadi K/1 sehingga PTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000.
Dengan memiliki anak, kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga keadaan memaksa sang Istri untuk bekerja dan ber-NPWP. Jika perhitungan pajak penghasilan mereka digabungkan maka otomatis status PTKP nya adalah K/I/1 (K/1 + TK/0) sehingga besarnya PTKP yang dia dapat gunakan adalah Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000 = Rp 117.000.000.
Dalam kasus tertentu suami dan istri masing masing memiliki kartu NPWP maka beban atas PTKP diberikan kepada suami, dan PTKP untuk istri "dianggap" belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Misalkan saja, Anda (suami) dan istri Anda memiliki seorang anak, maka status atas PTKP Anda adalah K/1 (kawin dengan 1 tanggungan) sementara istri Anda berstatus TK/0.
Kode status untuk PTKP dibagi menjadi dua yaitu status pernikahan dan tanggungan. Untuk status pernikahan diberi kode TK untuk Tidak Kawin, dan kode K untuk Kawin. Sementara tanggungan diberi kode angka yaitu 0, 1, 2, dan maksimal 3. Sebagai contoh jika seorang suami dengan 1 anak maka kode PTKP nya adalah K/1. Namun jika anaknya 5 maka tidak boleh ditulis K-5, maksimal hanya 3 tanggungan, jadi statusnya adalah K-3.
Sehingga kode-kode PTKP yang berlaku adalah
Status Lajang (TK) ~ TK/0 , TK/1 , TK/2 , TK/3Status Menikah (K) ~ K/0 , K/1 , K/2 , K/3Status PTKP Digabung (K/I) ~ K/I/0 , K/I/1 , K/I/2 , K/I/3
contoh :
Misalkan Budi adalah seorang pria lajang. Maka kode PTKP yang digunakan adalah TK/0 sebagai kode dasar perhitungan. Sesuai dengan PTKP 2016, untuk TK/0 berlaku angka Rp 54.000.000. Dan untuk setiap tanggungan diberi penambahan sebessar Rp 4.500.000. Jika Budi akhirnya menemukan dambaan hati dan menikah maka status berubah menjadi K/0 sehingga PTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.
Dengan pernikahan yang membahagiakan ini akhirnya Budi memiliki satu anak maka statusnya naik menjadi K/1 sehingga PTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000.
Dengan memiliki anak, kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga keadaan memaksa sang Istri untuk bekerja dan ber-NPWP. Jika perhitungan pajak penghasilan mereka digabungkan maka otomatis status PTKP nya adalah K/I/1 (K/1 + TK/0) sehingga besarnya PTKP yang dia dapat gunakan adalah Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000 = Rp 117.000.000.